Dalam suatu hubungan terdapat 2 orang lawan jenis yang saling memadu kasih. Setiap orang di dunia berhak untuk memilih pasangannya, siapa pun itu. Tapi pernahkah kamu mendengar istilah hubungan sedarah atau Incest?
Hubungan sedarah atau hubungan sumbang (Incest) adalah hubungan saling mencintai satu sama lain yang bersifat seksual dan dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga atau kerabat yang sangat dekat. Kasus yang biasa terjadi antara ibu dengan anak laki-lakinya, ayah dengan dengan anak perempuannya, dengan saudara kandung ataupun saudara tiri.
Dalam beberapa penelitian, hubungan sedarah ini memiliki dampak dari segi biologis maupun sosial.
Dari segi biologis, hubungan sedarah atau Incest dapat menyebabkan keturunannya memiliki sifat gen yang lemah baik secara fisik maupun mental. Selain memiliki sifat yang lemah, beberapa kasus mencatat dapat menghasilkan keturunan yang letal atau mematikan. Hal ini juga biasa terjadi dalam dunia hewan dan tumbuhan. Hubungan sedarah memiliki potensi yang tinggi terhadap masalah genetika.
Sedangkan dari segi sosial, hubungan sedarah atau Incest dikaitkan dengan kondisi psikologi antara orangtua dan anak yang kurang sehat. Dalam hal lain, pengaruh budaya di suatu daerah dengan maksud menjaga kelestarian budaya (terutama ras mereka) juga sering terjadi. Dampak yang mungkin saja terjadi sama seperti kondisi biologis dimana dapat tercipta sifat gen yang lemah maupun sifat gen letal.
Alasan lain selain dari psikologi serta budaya adalah masalah komunikasi antar anggota keluarga. Sebagai contoh, anggota keluarga yang jarang sekali bertemu tetapi memiliki hubungan sedarah dapat memicu rasa tertarik, rasa tertarik ini dikarenakan ada batasan waktu antar anggota keluarga sehingga memunculkan ketertarikan.
Akibat dari permasalahan ini, masyarakat dunia menolak akan adanya hubungan sedarah. Beberapa negara juga menerapkan larangan bahkan membuat suatu hukum untuk mengatasi hubungan sedarah ini. Selain itu, di ranah agama juga dilarang untuk menerapkan hubungan sedarah ini, di dalam islam dijelaskan larangan untuk menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, saudara kandung, saudara tiri, dan bagian keluarga yang masih sedarah lainnya. Di dalam alkitab umat kristiani juga dijelaskan larangan yang sedemikian rupa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar